Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Tak Bersalah, Najib Razak: Ini Kesempatan Bersihkan Nama Saya

Rabu, 04 Juli 2018 - 16:05:00 WIB
Merasa Tak Bersalah, Najib Razak: Ini Kesempatan Bersihkan Nama Saya
Mantan PM Malaysia Najib Razak saat meninggalkan ruang sidang di Kuala Lumpur. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Ada beberapa dakwaan yang menjerat pria 64 tahun itu. Pertama, dia didakwa menerima suap 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar untuk memuluskan pinjaman sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.

Najib juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, yang melibatkan total uang 4 miliar ringgit.

Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda, yakni antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.

Sidang lanjutan Najib akan digelar tujuh bulan mendatang. Pengadilan menetapkan 19 hari persidangan antara Februari dan Maret 2019; yakni 18-28 Februari, 4-9 Maret, 11-15 Maret 2019.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut