Myanmar Vonis Wartawan Reuters 7 Tahun Terkait Dokumen Muslim Rohingya
YANGON, iNews.id - Hakim pengadilan Yangon, Myanmar, Senin (3/9/2018), memvonis dua wartawan Reuters, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara terkait rahasia negara.
Keduanya dituduh melanggar undang-undang rahasia negara karena mendapatkan dan mengumpulkan dokumen rahasia.
"Para terdakwa telah melanggar UU Rahasia Resmi 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu hukuman yang sudah dijalani para para terdakwa yakni mulai 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim Ye Lwin, dikutip dari Reuters.
Menjawab vonis tersebut, Wa Lone menegaskan tidak takut.
"Saya tidak takut. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasan," ujarnya.
Mengomentari hukuman terhadap dua jurnalisnya, pemimpin reaksi Reuters, Stephen J Adler, mengungkapkan kekecewaannya.
"Hari ini merupakan hari yang menyedihkan bagi Myanmar, jurnalis Reuters Wa Lone dan Kywa Soe Oe, serta media massa di mana saja," kata Adler.
Para pendukung kebebasan pers, PBB, Uni Eropa, dan negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, sudah sejak lama mendesak Myanmar membebaskan keduanya.
Wa Lone dan Kywa Soe Oe mendapatkan dokumen itu dari dua petugas kepolisian di sebuah restoran di Yangon, sesaat sebelum ditangkap.
Seorang polisi yang menjadi saksi mengatakan, pertemuan di restoran itu merupakan jebakan untuk menghukum mereka terkait laporan soal pembantaian massal terhadap muslim etnis Rohingya.
Mereka ditangkap pada 12 Desember 2017 saat menyelidiki pembunuhan terhadap 10 muslim Rohingya dan kasus kekerasan lainnya yang dilakukan militer Myanmar di Inn Din, Rakhine.
Editor: Anton Suhartono