Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Pendukung: Hakimnya Cucu Mahathir Mohamad

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:45:00 WIB
Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Pendukung: Hakimnya Cucu Mahathir Mohamad
Najib Razak (mengenakan jas coklat) bersama para pendukungnya. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Para pendukung Najib Razak melemparkan tuduhan liar kepada hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang memvonis mantan perdana menteri Malaysia itu dengan pidana 12 tahun penjara, Selasa (28/7/2020) kemarin. Mereka tampaknya sedang berusaha untuk mendiskreditkan keputusan pengadilan Malaysia tersebut.

Seorang pendukung setia Najib, Ramesh Rao, yang memimpin sebuah organisasi nonpemerintah (LSM) di Malaysia, menyatakan bahwa hakim Nazlan adalah cucu dari mantan perdana menteri Mahathir Mohamad. Pada Pemilu Malaysia 2018, Mahathir berseberangan dengan Najib.

Sementara, pendukung Najib yang lain menuduh hakim bersimpati kepada partai-partai oposisi. Lewat media sosial, mereka menyebut Nazlan adalah salah satu hakim yang membebaskan seorang anggota parlemen dari Partai Aksi Demokratik (DAP) dengan tuduhan mendukung kelompok teroris Macan Tamil.

Datuk Lokman Noor Adam, seorang pejabat senior yang bekerja di Kementerian Keuangan Malaysia ketika Najib menjadi menterinya, menuduh Pengadilan Tinggi Malaysia telah membuat keputusan politik, bukan putusan hukum. Dia mengklaim Najib adalah ancaman bagi Mahathir dan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menurut situs web Utusan Malaysia.

“Saya yakin apa yang terjadi hari ini (Selasa, 28/7/2020) adalah kelanjutan dari penindasan yang dilakukan oleh Pakatan Harapan,” katanya seperti dilansir The Straits Times, Rabu (29/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut