Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Pendukung: Hakimnya Cucu Mahathir Mohamad
Pakatan Harapan pimpinan Anwar Ibrahim telah disingkirkan dari kekuasaan di parlemen sekitar lima bulan lalu. Kini, kekuasaan Pemerintahan Malaysia dipegang oleh kelompok Perikatan Nasional yang memasukkan partai Najib sebagai anggota koalisinya.
Najib Razak pada Selasa (28/7/2020) kemarin dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan di negeri jiran menyatakan politikus UMNO itu terbukti bersalah dalam tuduhan korupsi terkait dengan skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.
Mantan perdana menteri itu juga didenda hampir 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam persidangan terkait dengan penjarahan dana 1MDB alias 1 Malaysia Development Berhad itu. Pria berusia 67 tahun itu tidak terima atas putusan pengadilan dan akan dibiarkan tetap menghirup udara bebas dengan jaminan sampai proses bandingnya yang panjang selesai.
Cucu tertua Mahathir diketahui berusia 33 tahun. Sementara, hakim Nazlan, yang mengambil alih kasus Najib pada Agustus 2018, dilaporkan berusia 51 tahun.
Nazlan meraih gelar sarjana dan magister di bidang hukum dari Universitas Oxford, Inggris. Dia pernah menjadi pengacara di Kantor Hukum Law of Lincoln's Inn, menurut laporan surat kabar The Star.
Editor: Ahmad Islamy Jamil