Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Hakim juga menolak argumen pembelaan bahwa Najib telah ditipu oleh penasihat atau penuntutan tersebut bermotif politik.
Hakim Sequerah menolak klaim Najib bahwa dana 2,3 miliar ringgit merupakan sumbangan politik serta memutuskan dokumen-dokumen terkait sumbangan dari Arab Saudi adalah palsu.
Hakim mencatat temuan ini didukung oleh kesaksian mantan manajer AmBank, Joanna Yu Ging Ping, dan mantan penasihat umum 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.
Dalam kesaksiannya, Loo melihat draf salah satu surat sumbangan pada komputer di sebuah hotel di Mayfair, London. Draf tersebut tidak memiliki tanda tangan dan tidak yakin kapan atau apakah surat itu akhirnya dikirim ke Najib.
“Pengadilan menemukan bahwa surat-surat tersebut tidak terverifikasi dan, paling tidak, sangat meragukan,” kata hakim.
Putusan tersebut kemungkinan akan memperburuk hubungan antara koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah dipimpin Najib. Pasalnya putusan pengadilan sebelumnya yang menolak permohonan Najib untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah telah memicu ketegangan di internal pemerintahan koalisi Anwar.
Editor: Anton Suhartono