Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi

Jumat, 06 November 2026 - 19:26:00 WIB
Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi
Eks PM Malaysia Najib Razak terlihat keluar dari Penjara Kajang. Sementara itu, polisi memperketat pengamanan di sekitar rumahnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pelunasan tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib. Pembayaran itu membuka peluang bagi mantan perdana menteri tersebut untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam kasus korupsi SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun, melalui pengampunan kerajaan, hukuman penjara tersebut dipangkas menjadi enam tahun. Masa hukumannya dalam perkara ini dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Selain itu, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi 1MDB lainnya. Hukuman tersebut baru akan dijalankan setelah dia menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International.

Najib saat ini masih mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Editor: Adhenda Madarina Idzni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut