NATO: Pencegatan Jet Tempur Rusia pada Pesawat Pengebom AS Langgar Hukum Internasional
BRUSSEL, iNews.id - Pakta Atlantik Utara (NATO) mengecam manuver jet tempur Rusia saat melakukan pencegatan terhadap pesawat pengebom Amerika Serikat pada Jumat (28/8/2020). Insiden tersebut dinilai melanggar hukum internasional.
Dua jet tempur Rusia Su-27 diketahui hanya berjarak 100 kaki dari pesawat pengebom Amerika Serikat B-52 di dekat Pulau Bornholm, milik Denmark. Dalam tayangan video yang dibagikan oleh Angkatan Udara AS, terlihat salah satu jet tempur Rusia melakukan manuver menyilang tepat di depan pesawat AS.
Departemen Pertahanan (Dephan) Amerika menyebut manuver tersebut sebagai tindakan ceroboh dan berpotensi menyebabkan kecelakaan udara.
NATO ikut angkat bicara mengenai insiden tersebut karena menilai terjadi di wilayah udara salah satu negara anggotanya.
"Jet tempur Rusia Su-27, terbang dari Kalingingrad, mengikuti B-52 sampai memasuki wilayah udara Denmark di atas Pulau Bornholm, dianggap sebagai pelanggaran serius wilayah udara negara anggota NATO," demikian pernyataan NATO dikutip dari CNN, Selasa (1/9/2020).