NATO: Pencegatan Jet Tempur Rusia pada Pesawat Pengebom AS Langgar Hukum Internasional
"Pesawat Peringatan Reaksi Cepat Denmark diluncurkan, tetapi jet tempur yang melakukan pelanggaran sudah berbalik arah sebelum pencegatan dilakukan."
"Intrusi tidak sah oleh pesawat asing adalah sebuah pelanggaran hukum internasional secara signifikan," lanjut isi pernyataan.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan Rusia melakui saluran media lokal, TASS, membantah tudingan NATO. Alasannya, insiden tersebut berada di wilayah netral yakni di atas Laut Baltik.
"Kementerian Pertahanan menolak pernyataan Pakta Atlantik Utara (NATO) mengenai pelanggaran perbatasan Denmark oleh pesawat jet Su-27," demikian pejabat Kemhan Rusia.
Sebagai informasi, Pulau Bornholm yang berada di Laut Baltik berjarak kurang dari 90 mil arah timur dari Copenhagen, ibu kota Denmark.
Insiden pencegatan jet tempur Rusia terhadap pesawat pengebom Amerika terjadi di tengah meningkatnya ketegangan dua negara. Sebelumnya, Washington dan Kremlin saling tuduh terkait peristiwa tabarakan konvoi kendaraan militer dua negara di Suriah yang menyebabkan tujuh orang terluka.
Editor: Arif Budiwinarto