Pakai Burkini, 2 Muslimah Langgar Larangan Berenang di Kolam Renang Prancis
"Kami harus memerangi kebijakan diskriminatif dan berprasangka di Prancis, karena kami sebenarnya dilarang untuk menjalankan hak sipil dalam menggunakan sarana umum dan bangunan milik kota."
Lewat Facebook, Persatuan Warga menyatakan tindakan ini adalah bagian dari kampanye yang dimulai pada Mei 2018 lewat petisi yang ditandatangani lebih dari 600 Muslimah yang mendesak Wali Kota Grenoble, Eric Piolle, untuk mengubah peraturan kolam renang umum.
Saat merespons kejadian itu, anggota partai kanan-tengah Prancis, Partai Republik, Matthieu Chamussy mengatakan, "Islam berhaluan politik bergerak maju selangkah demi selangkah dan nasib perempuan bergerak mundur."
Burkini, campuran kata "burka" dan "bikini", dipakai perempuan Muslim agar mereka mereka dapat berenang di tempat umum dan tetap menjaga kesopanan.
Namun burkini menjadi kontroversial di Prancis karena pemerintahan sejumlah kota mengusulkan pelarangan sama sekali pakaian itu.
Pada 2010, Prancis menjadi negara pertama Eropa yang melarang niqab di tempat umum.
Editor: Nathania Riris Michico