Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Jet Pribadi Teman, Mantan Menteri Singapura Dijerat Korupsi

Kamis, 26 September 2024 - 11:32:00 WIB
Pakai Jet Pribadi Teman, Mantan Menteri Singapura Dijerat Korupsi
S Iswaran mengaku bersalah atas beberapa dakwaan korupsi, termasuk mendapat layanan jet pribadi dari taipan Ong Beng Seng (Foto: Straits Times)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengaku bersalah atas beberapa dakwaan korupsi. Salah satu dakwaan adalah menerima gratifikasi berupa layanan pesawat jet pribadi dari Singapura menuju Doha, Qatar, senilai 10.410 dolar Singapura atau sekitar Rp122,7 juta (kurs saat ini) dan tiket pesawat komersial kelas bisnis senilai 5.700 dolar atau sekitar Rp67,2 juta untuk pulang.

Pria 62 tahun itu pertama kali ditahan tahun lalu atas serangkaian tuduhan korupsi yakni menerima gratifikasi serta memanfaatkan jabatan. Sebelumnya dia menolak bersalah, hingga Kejaksaan mengubah materi dakwaan. Kejaksaan Agung Singapura mempertimbangkan semua fakta dan bukti dan kemudian mengubah beberapa dakwaan sesuai Undang-Undang Pencegahan Korupsi (PCA) terhadap Iswaran. 

Dakwaan awal, dua di antaranya berdasarkan UU Pencegahan Korupsi, sebelum jaksa menggantinya dengan Pasal 165 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah larangan kepada semua pegawai pemerintah mendapat barang berharga apa pun dari seseorang yang memiliki hubungan dalam pekerjaan.

Iswaran mengaku bersalah atas dua dakwaan lain yang juga berdasarkan pasal tersebut serta satu dakwaan menghalangi proses peradilan. Dia juga mengaku bersalah atas 30 dakwaan lain, juga berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang akan dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.

Pada Januari lalu Iswaran dijerat dua dakwaan Pasal 6(a) dan Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan Korupsi, serta 24 dakwaan terkait dengan Pasal 165 KUHP dan satu dakwaan menghalangi proses peradilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut