Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Kesehatan Islam Inggris: Vaksin Covid-19 Tak Akan Membatalkan Puasa Ramadhan

Kamis, 04 Maret 2021 - 07:14:00 WIB
Pakar Kesehatan Islam Inggris: Vaksin Covid-19 Tak Akan Membatalkan Puasa Ramadhan
Ilustrasi petugas medis menyiapkan vaksin untuk disuntikkan kepada penerima. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

“Rute-rute itu tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa,” kata asosiasi medis itu dalam pernyataannya.

Ramadhan adalah bulan paling suci dalam Kalender Islam dan diperkirakan akan berlangsung dari 13 April hingga 12 Mei tahun ini. Lebih dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan istimewa tersebut.

Direktur Layanan Kesehatan Inggris (NHS), Dr Habib Naqvi mengatakan, ada beberapa kekhawatiran di kalangan Muslim yang menerima vaksin pada siang hari, yakni kalau-kalau mereka merasa tidak enak badan setelah divaksinasi. Mereka khawatir jika diharuskan menggunakan obat pereda nyeri pascavaksinasi.

Namun, dia memastikan vaksin Covid aman digunakan saat berpuasa. “Tidak ada alasan mengapa vaksin dosis pertama atau kedua tidak dapat diberikan selama Ramadhan. Isinya halal, dan menerimanya pun tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, sesuai pendapat ulama,” kata Naqvi kepada The Independent.

Pada Desember lalu, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin corona meskipun mengandung bahan non-halal seperti gelatin babi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut