Palestina Ajak Negara-Negara Lain Ikuti Langkah Afsel Tuntut Israel di Mahkamah Internasional
YERUSALEM, iNews.id - Palestina mendorong negara-negara di Eropa dan sekitarnya untuk menyelaraskan diri dengan tuntutan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Seruan itu diungkapkan oleh Asisten Menteri Luar Negeri Palestina untuk Urusan PBB, Omar Awadallah, akhir pekan ini.
Pada 29 Desember lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Gugatan tersebut mereka ajukan di tengah meningkatnya jumlah korban warga sipil akibat serangan militer zionis di daerah kantong Palestina itu.
“Saya berharap banyak negara akan bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, termasuk negara-negara Eropa,” kata Awadallah kepada Sputnik, Minggu (28/1/2024).
Diplomat Palestina itu menilai putusan ICJ baru-baru ini sebagai hal yang bersejarah. Dia pun mengatakan, negaranya mengandalkan pengadilan PBB itu untuk mengadili Israel atas kejahatan mereka berdasarkan hukum internasional.
Pada Jumat (26/1/2024), ICJ mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Israel agar mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah genosida di Gaza. Pengadilan Dunia itu juga meminta Israel menahan diri dari pembunuhan atau menyakiti warga sipil Palestina.
ICJ juga memerintahkan Israel agar mencegah dan menghukum orang-orang yang menghasut untuk melakukan genosida. Mahkamah pun menyuruh Israel mengambil tindakan segera untuk memungkinkan tersalurkannya bantuan ke Gaza.
Kementerian Luar Negeri Aljazair kemudian mengatakan, pihaknya mendesak agar diadakannya pertemuan Dewan Keamanan PBB dalam beberapa hari mendatang untuk memastikan bahwa keputusan ICJ itu memang dilaksanakan oleh Israel.
Negara-negara seperti Brasil, Iran, Malaysia, Turki, dan Venezuela mendukung gugatan Afrika Selatan di ICJ. Sebaliknya, Amerika Serikat tetap membela zionis. Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa Washington DC menganggap tuduhan genosida yang diajukan terhadap Israel tidak berdasar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil