"Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukum kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat palestina, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina yang merupakan pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional lain yang seharusnya ditaati," demikian isi pernyataan.
Erdogan: Kemerdekaan Palestina Tak Dapat Ditunda Lagi!
Semua ini terjadi, lanjut pernyataan, akibat kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Oleh karena itu pernyataan-pernyataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran hal-hal tersebut harus dihentikan.
Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya.
"Serangan balasan terhadap warga sipil dan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindaka ilegal di mata hukum intrnasional dan harus dihentikan," isi pernyataan.
Dengan adanya deklarasi perang secara terbuka oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza, komunitas internasional harus segera melakukan intervensi dan memberikqn perlindungan kepada rakyat Palestina dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan.
Komunitas internasional, lanjut pernyataan, juga harus bertindak berdasarkan tanggung jawab kolektif, politik, hukum, kemanusiaan, dan moral terhadap ketidakadilan berkepanjangan ini.
"Rakyat Palestina akan terus membela diri mereka, rumah mereka, dan hak-hak dasar mereka, untuk hidup dalam kebebasan dan bermartabat, bebas dari penjajahan, apartheid, dan penganiayaan," kata peryataan tertanggal 9 Oktober 2023 itu.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku