Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Pangeran Arab Saudi MBS Umumkan 4 RUU Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum 

Selasa, 09 Februari 2021 - 06:42:00 WIB
Pangeran Arab Saudi MBS Umumkan 4 RUU Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum 
Mohammed bin Salman (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) mengumumkan empat rancangan undang-undang (UU) baru dalam rangka mereformasi lembaga peradilan di negara tersebut.

Dalam keterangan tertulis Kerajaan, Senin (8/2/2021), disebutkan empat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, KUHP untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.

Disebutkan, reformasi tersebut akan memeperbaiki kualitas putusan pengadilan, meningkatkan integritas dan efisiensi lembaga peradilan, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas prosedur dan mekanisme pengawasan.

"(UU) Memperjelas garis akuntabilitas dan memastikan konsistensi referensi hukum dengan cara memperjelas perbedaan yang luas dalam putusan pengadilan," bunyi keterangan.

Ketidaksesuaian dalam putusan pengadilan mencerminkan biasnya peraturan yang dampaknya merugikan banyak orang, kebanyakan perempuan.

"Reformasi ini akan mampu mengatasi kelemahan UU yang mengatur fakta dan praktiknya serta proses pengadilan berkepanjangan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang ditetapkan serta tidak adanya kerangka hukum yang jelas untuk individu maupun bisnis."

Sementara itu MBS menatakan dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah mengambil langkah serius untuk memperbaiki lingkungan legislatif, di antaranya mengadopsi UU baru dan mereformasi UU yang sudah ada. 

Tujuannya untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia, dan mencapai pembangunan menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga memperkuat daya saing global Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut