Pangeran Arab Saudi MBS Umumkan 4 RUU Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum
RUU Status Pribadi merupakan satu dari empat RUU yang sedang dipersiapkan oleh entitas terkait.
Dia menegaskan RUU ini akan diserahkan ke Dewan Menteri serta badan-badannya untuk ditinjau dan dipertimbangkan, sesuai prosedur di legislatif, lalu dibawa ke Dewan Syura. RUU itu lalu diundangkan sesuai prosedur legislatif.
“Absennya UU menyebabkan ketidaksesuaian dalam putusan serta ketidakjelasan prinsip-prinsip yang mengatur fakta dan praktik. Hal ini mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum. Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang jelas untuk sektor swasta dan bisnis menyebabkan ambiguitas," ujar MBS.
Beberapa tahun lalu, lanjut dia, RUU Kitab Undang-Undang Peradilan telah dibuat, namun hasil tinjauan mengungkap isinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Oleh karena itu, diputuskan untuk merancang empat RUU yang di dalamnya mengadopsi praktik dan standar hukum serta peradilan internasional, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Dia mencatat pengembangan sistem peradilan di Arab Saudi merupakan proses yang berkelanjutan. UU baru tersebut akan diumumkan secara bertahap tahun ini.
Editor: Anton Suhartono