Parlemen Selandia Baru Sahkan Amandemen UU Senjata Api
WELLINGTON, iNews.id - Parlemen Selandia Baru meloloskan draf undang-undang (UU) yang melarang semua jenis senjata api semi-otomatis dan senapan serbu menyusul penyerangan terhadap dua masjid di Christchurch.
Amandemen undang-undang senjata itu disahkan setelah pembahasan ketiga atau terakhir pada Rabu malam.
UU senjata baru yang diusulkan diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen. Dari 120 anggota parlemen, hanya satu orang yang menolak draf UU reformasi senjata api itu.
Draf tersebut diperkirakan bakal resmi menjadi undang-undang dalam beberapa hari mendatang setelah mendapat persetujuan dari gubernur jenderal.
Menurut undang-undang tersebut, kepemilikan senjata api yang dilarang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.