Paspor Warga Singapura Ini Dibatalkan karena Langgar Aturan Isolasi dengan Pergi ke Indonesia
SINGAPURA, iNews.id - Seorang warga Singapura dihukum karena melanggar aturan untuk tetap tinggal di rumah selama 14 hari terkait wabah virus corona, paspornya dibatalkan oleh otoritas imigrasi.
Immigration and Checkpoints Authority (ICA) menyatakan, pria bernama Goh Illya Victor (53) itu bepergian ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau, pada 3 Maret 2020. Dua pekan kemudian atau pada 19 Maret dia kembali ke Singapura melalui Terminal Kapal Feri Tanah Merah.
Sepulangnya dari Indonesia, Goh mendapat pemberitahuan soal aturan baru mengenai keharusan bagi semua pendatang untuk mengarantina diri terkait wabah Covid-19.
Namun di hari yang sama Goh malah pergi lagi ke Indonesia, meskipun sudah dilarang dan diberi tahu akan konsekuensi yang harus dihadapi.
Pada Selasa lalu dia kembali ke Singapura melalui Singapore Cruise Centre dan mendapat pemberitahuan kedua.