Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump kepada Ukraina: Serahkan Wilayah ke Rusia atau Lanjut Perang?
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Rusia Dihukum Penjara Belasan Tahun karena Jadi Mata-Mata Asing

Kamis, 24 Desember 2020 - 20:35:00 WIB
Pasutri Rusia Dihukum Penjara Belasan Tahun karena Jadi Mata-Mata Asing
Pasutri di Rusia dihukum penjara belasan tahun karena jadi mata-mata asing (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Rusia, Kamis (24/12/2020), divonis hukuman penjara masing-masing 12,5 dan 13 tahun atas tuduhan mengkhianati negara.

Dinas intelijen FSB, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/12/2020), menyatakan, pengadilan Rusia menghukum pasangan asal Kaliningrad itu setelah dinyatakan bersalah menjadi mata-mata untuk Latvia. 

Sang istri, Antonina Zimina, diganjar hukuman penjara 13 tahun. Dia direkrut oleh dinas keamanan Latvia pada 2012 saat bepergian ke luar negeri. Setelah itu dia mengumpulkan informasi rahasia negara dan menyerahkannya ke Latvia.

Suaminya, Konstantin Antonets, direkrut sebagai mata-mata oleh istrinya pada 2015. Dia bekerja di kementerian ekonomi wilayah Kaliningrad. Antonets mencuri informasi dari atasannya di kementerian dan menyerahkannya ke Latvia.

Pengacara terdakwa Mikhail Bayev mengatakan, kliennya membantah tuduhan menjadi mata-mata dan akan mengajukan banding.

Kasus ini disidangkan secara tertutup dan sempat menjadi berita utama di Rusia.

Kaliningrad merupakan wilayah Rusia di Laut Baltik yang banyak terdapat fasilitas militer, berbatasan dengan Lithuania dan Polandia. Uni Soviet merebut wilayah itu dari Jerman menjelang akhir Perang Dunia II.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut