Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya
MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia segera punya kekuatan hukum untuk membatasi akses operasi perusahaan raksasa media sosial Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini akan diambil jika AS mendiskriminasi media Rusia.
Selain itu Rusia akan mengenakan denda besar kepada platform media sosial yang tidak mau menghapus konten terlarang.
Dua rancangan undang-undang (RUU) itu telah disahkan oleh majelis rendah parlemen atau Duma, Rabu (23/12/2020), namun masih menunggu persetujuan dari majelis tinggi dan diteken Presiden Vladimir Putin sehingga menjadi undang-undang (UU), seperti dikutip dari Reuters.
Penulis draf kedua RUU mengatakan, pelanggaran yang dilakukan YouTube dan Facebook menunjukkan perlunya UU untuk memperkuat kedaulatan internet Rusia.
RUU pertama memungkinkan Rusia membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial. Aturan baru ini dibuat setelah anggota parlemen Rusia mendapat keluhan dari media massa pemerintah bahwa akun media sosial mereka dicurigai oleh Twitter, Facebook, dan YouTube.
Sementara RUU kedua memungkinkan Rusia memberlakukan denda bagi penyedia internet dan platform media sosial yang besarannya 10 sampai 20 persen dari omzet operasi mereka di dalam negeri tahun sebelumnya. Hukuman untuk pelanggaran jenis ini diterapkan jika mereka tidak menghapus konten terlarang setelah berulangkali diperingatkan.
Twitter mulai melabeli beberapa akun resmi media massa Rusia dengan menyebutnya berafiliasi dengan pemerintah. Selain akun resmi media, Twitter juga memperlakukan hal serupa kepada staf senior dan beberapa pejabat penting pemerintah.