Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:34:00 WIB
Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan boleh memberikan persetujuan untuk ekstradisi atau menolaknya. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara tempat dia berada serta menghindari buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.

Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi beberapa tahun lalu dan berlaku pada 21 Maret 2024.

Seluruh jenis kejahatan tercakup dalam perjanjian ekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan.

Perjanjian ekstradisi ini juga bersifat retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan maksimal 18 tahun silam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut