Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau
Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:34:00 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan boleh memberikan persetujuan untuk ekstradisi atau menolaknya. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara tempat dia berada serta menghindari buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.
Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi beberapa tahun lalu dan berlaku pada 21 Maret 2024.
Seluruh jenis kejahatan tercakup dalam perjanjian ekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan.
Perjanjian ekstradisi ini juga bersifat retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan maksimal 18 tahun silam.
Editor: Anton Suhartono