Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

PBB: Negara Berlakukan Karantina Virus Korona Harus Hormati Hak Asasi Warganya

Kamis, 27 Februari 2020 - 20:11:00 WIB
PBB: Negara Berlakukan Karantina Virus Korona Harus Hormati Hak Asasi Warganya
Seorang pria memakai masker pelindung di jalan Bund, sepanjang Sungai Huangpu di Shanghai, 25 Februari 2020. (FOTO: Hector RETAMAL / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Karantina yang membatasi hak kebebasan bergerak harus proporsional dengan risiko, terikat waktu dan aman," katanya.

"Hak-hak mereka yang berada di bawah karantina harus dilindungi, termasuk hak atas makanan dan air bersih, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, akses ke perawatan kesehatan, hak untuk mendapat informasi dan kebebasan berekspresi."

Bachelet juga menyuarakan keprihatinan serius terhadap kaum rentan, termasuk orangtua dan mereka yang dirampas kebebasannya, yang cenderung lebih rentan terhadap infeksi virus korona.

Komentar ini muncul setelah sejumlah negara mengambil langkah drastis mengkarantina orang sakit untuk menghentikan penyebaran virus korona.

China, yang menjadi pusat penyebaran wabah, memberlakukan tindakan karantina esktrem di beberapa kota; mengisolasi puluhan juta warga demi mengekang penyebaran virus.

China mengumumkan pada Rabu bahwa orang-orang yang tiba di Beijing dari negara-negara lain yang terkena virus akan menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut