PBB: Negara Berlakukan Karantina Virus Korona Harus Hormati Hak Asasi Warganya
"Karantina yang membatasi hak kebebasan bergerak harus proporsional dengan risiko, terikat waktu dan aman," katanya.
"Hak-hak mereka yang berada di bawah karantina harus dilindungi, termasuk hak atas makanan dan air bersih, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, akses ke perawatan kesehatan, hak untuk mendapat informasi dan kebebasan berekspresi."
Bachelet juga menyuarakan keprihatinan serius terhadap kaum rentan, termasuk orangtua dan mereka yang dirampas kebebasannya, yang cenderung lebih rentan terhadap infeksi virus korona.
Komentar ini muncul setelah sejumlah negara mengambil langkah drastis mengkarantina orang sakit untuk menghentikan penyebaran virus korona.
China, yang menjadi pusat penyebaran wabah, memberlakukan tindakan karantina esktrem di beberapa kota; mengisolasi puluhan juta warga demi mengekang penyebaran virus.
China mengumumkan pada Rabu bahwa orang-orang yang tiba di Beijing dari negara-negara lain yang terkena virus akan menjalani karantina sendiri selama 14 hari.
Editor: Nathania Riris Michico