Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 06 September 2020 - 13:24:00 WIB
Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

Dilansir dari South China Morning Post, Minggu (6/9/2020), hukuman itu dibatalkan leh Hakim Chan Seng Onn pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Hakim Chan memutuskan bahwa pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.

Selama persidangan di pengadilan distrik, Parti membantah tuduhan telah mencuri barang-barang mewah tersebut dan mengatakan bahwa perhiasan itu sudah terbuang atau berencana didaur ulang.

Putusan pengadilan berarti membersihkan semua tuduhan yang selama empat tahun diperjuangkan Parti.

"Saya memaafkan majikan saya. Saya hanya ingin memberitahu mereka untuk tidak melakukan yang hal yang sama kepada pekerja lain seperti yang telah mereka lakukan kepada saya," kata Parti melalui seorang penerjemah.

Perempuan 46 tahun juga meminta Liew meminta maaf secara terbuka karena melontarkan tuduhan serius terhadapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut