Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dilansir dari South China Morning Post, Minggu (6/9/2020), hukuman itu dibatalkan leh Hakim Chan Seng Onn pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Hakim Chan memutuskan bahwa pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.
Selama persidangan di pengadilan distrik, Parti membantah tuduhan telah mencuri barang-barang mewah tersebut dan mengatakan bahwa perhiasan itu sudah terbuang atau berencana didaur ulang.
Putusan pengadilan berarti membersihkan semua tuduhan yang selama empat tahun diperjuangkan Parti.
"Saya memaafkan majikan saya. Saya hanya ingin memberitahu mereka untuk tidak melakukan yang hal yang sama kepada pekerja lain seperti yang telah mereka lakukan kepada saya," kata Parti melalui seorang penerjemah.
Perempuan 46 tahun juga meminta Liew meminta maaf secara terbuka karena melontarkan tuduhan serius terhadapnya.