Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Minggu, 06 September 2020 - 13:24:00 WIB
Kuasa hukum Parti, Anil Balchandani mengatakan pihaknya akan mengajukan ganti rugi kepada mantan majikan Parti selama kliennya tidak bisa bekerja karena terbelit masalah hukum tersebut.
Diperkirakan jumlah uang kompensasi yang harus dibayarkan pada Parti besarnya bisa mencapai puluhan ribu dolar Singapura atau sampai ratusan juta Rupiah berdasarkan gaji bulanan terakhirnya sebesar 600 dolar Singapura (Rp6,5 juta) dan setelah memperhatikan kenaikan.
"Jika tuntutan kompensasi itu disepakati dan jumlahnya mencukupi, itu akan menjadi akhir dari masalah ini," kata Balchandani.
Editor: Arif Budiwinarto