Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 06 September 2020 - 13:24:00 WIB
Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum Parti, Anil Balchandani mengatakan pihaknya akan mengajukan ganti rugi kepada mantan majikan Parti selama kliennya tidak bisa bekerja karena terbelit masalah hukum tersebut.

Diperkirakan jumlah uang kompensasi yang harus dibayarkan pada Parti besarnya bisa mencapai puluhan ribu dolar Singapura atau sampai ratusan juta Rupiah berdasarkan gaji bulanan terakhirnya sebesar 600 dolar Singapura (Rp6,5 juta) dan setelah memperhatikan kenaikan.

"Jika tuntutan kompensasi itu disepakati dan jumlahnya mencukupi, itu akan menjadi akhir dari masalah ini," kata Balchandani.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut