Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat
Advertisement . Scroll to see content

Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Tak Terima Disebut Teroris, Layangkan Gugatan

Rabu, 14 April 2021 - 14:55:00 WIB
Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Tak Terima Disebut Teroris, Layangkan Gugatan
Brenton Tarrant menggugat putusan pengadilan yang menetapkannya sebagai teroris (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku pembantaian jemaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, melayangkan gugatan terkait kondisi penjara serta penetapan status teroris.

Pria warga Australia itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Agustus 2020 atas pembunuhan terhadap 51 orang serta percobaan pembunuhan terhadap 40 lainnya di dua masjid Christchurch, An Nur dan Clinwood Islam Center, pada 15 Maret 2019.

Dia merupakan orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Selandia Baru. Selain itu Tarrant juga satu-satunya orang berstatus teroris di Negeri Kiwi.

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/4/2021), mengungkap, Tarrant ingin Pengadilan meninjau kembali keputusan yang dibuat Departemen Lembaga Pemasyarakatan mengenai kondisi penjara dan penunjukan sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Selandia Baru.

Otoritas pengadilan Selandia Baru menyatakan, gugatan peninjauan kembali akan digelar di Pengadilan Tinggi Auckland pada Kamis (15/4/2021). Agendanya mengklarifikasi gugatan yang dilayangkan Tarrant.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut