Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Tak Terima Disebut Teroris, Layangkan Gugatan
WELLINGTON, iNews.id - Pelaku pembantaian jemaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, melayangkan gugatan terkait kondisi penjara serta penetapan status teroris.
Pria warga Australia itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Agustus 2020 atas pembunuhan terhadap 51 orang serta percobaan pembunuhan terhadap 40 lainnya di dua masjid Christchurch, An Nur dan Clinwood Islam Center, pada 15 Maret 2019.
Dia merupakan orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Selandia Baru. Selain itu Tarrant juga satu-satunya orang berstatus teroris di Negeri Kiwi.
Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/4/2021), mengungkap, Tarrant ingin Pengadilan meninjau kembali keputusan yang dibuat Departemen Lembaga Pemasyarakatan mengenai kondisi penjara dan penunjukan sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Selandia Baru.
Otoritas pengadilan Selandia Baru menyatakan, gugatan peninjauan kembali akan digelar di Pengadilan Tinggi Auckland pada Kamis (15/4/2021). Agendanya mengklarifikasi gugatan yang dilayangkan Tarrant.