Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Tak Terima Disebut Teroris, Layangkan Gugatan
Rabu, 14 April 2021 - 14:55:00 WIB
Namun sidang tersebut tidak akan memengaruhi putusan hakim atas hukuman yang telah dijatuhkannya pada tahun lalu.
Disebutkan, Tarrant tidak akan didampingi pengacara dalam gugatan peninjauan kembali ini.
Sidang tidak akan terbuka untuk umum, namun media massa diizinkan meliput.
Editor: Anton Suhartono