Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Sidang Siti Aisyah Ditunda Lagi
SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.
Ini merupakan penundaan kesekian kali setelah pada November 2018 dan Januari 2019. Aisyah sedianya menjalani sidang pada November lalu. Namun karena pengacaranya sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.
Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (18/12/2018), kembali memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum ditentukan.
Pengadilan menolak memberi akses kepada para pengacara Aisyah untuk mendapatkan pernyataan saksi, sehingga mereka mengajukan banding.
Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan, pernyataan saksi merupakan hal penting untuk pembelaan dan dia akan mengajukan banding untuk mendapatkannya. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan sehingga berdampak pada jadwal persidangan.