Pembunuhan Kim Jong Nam, Terdakwa Vietnam Dibebaskan Bulan Depan
Sebelumnya, terdakwa lain atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yakni warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah, sudah lebih dulu dibebaskan pada Senin (11/3). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.
Doan dan Siti Aisyah didakwa bersama empat orang lainnya yang masih bebas atas pembunuhan Kim Jong Nam. Kakak tiri Kim Jong Un itu dibunuh menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX yang dioleskan oleh Doan dan Siti Aisyah ke wajahnya di Bandar Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Dalam sidang pada Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mencabut dakwaan atas Aisyah dan dia langsung dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Jaksa mengungkap tak punya bukti kuat untuk meneruskan persidangan perempuan 26 tahun itu.
Editor: Nathania Riris Michico