Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertambah, Korban Tewas akibat Amukan Topan Kalmaegi di Filipina Jadi 140 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun

Senin, 15 Juni 2020 - 15:15:00 WIB
Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun
Maria Ressa (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Pemimpin media online Filipina Rappler Maria Ressa, Senin (15/6/2020), divonis hukuman penjara 6 tahun terkait kasus pencemaran baik.

Ressa dikenal sebagai jurnalis yang vokal mengawasi pemerintahan Duterte sejak lama. Dia beberapa kali ditangkap atas berbagai tuduhan.

Untuk kasus terbaru ini dia didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya terkait artikel pada 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel mengutip informasi intelijen yang dibocorkan sebuah lembaga tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan kasus pembunuhan, perdagangan manusia, serta narkoba.

Hakim yang memimpin sidang Ressa, Rainelda Estacio Montesa, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, kebebasan pers tak dapat dijadikan tameng untuk menghukum siapa pun yang bersalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut