Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun
Senin, 15 Juni 2020 - 15:15:00 WIB
Sementara itu sejak awal Ressa membantah melakukan kesalahan. Dia diizinkan mengajukan pembebasan dengan jaminan.
Sementara itu izin operasi Rappler dicabut pemerintah sejak 2018 atas pelanggaran kepemilikan asing. Media itu juga dituduh melakukan penggelapan pajak. Kedua kasus tersebut masih berlangsung hingga kini.
Para pengamat media menyebutkan tuduhan terhadap Ressa merupakan rekayasa dan bertujuan mengintimidasi mereka yang menentang aturan Duterte, terutama tindakannya dalam memerangi narkoba.
Editor: Anton Suhartono