Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Belanda Tolak Permohonan Larang Ekspor Senjata ke Israel

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05:00 WIB
Pengadilan Belanda Tolak Permohonan Larang Ekspor Senjata ke Israel
Pengadilan Belanda menolak permohonan 10 LSM pro-Palestina untuk melarang pemerintah mengekspor senjata ke Israel (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Belanda menolak permohonan 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) pro-Palestina untuk melarang pemerintah mengekspor senjata ke Israel. Permohonan lain yang ditolak adalah larangan transaksi ekonomi dengan pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam sidang pada Jumat (13/12/2024), hakim Pengadilan Negeri Den Haag beralasan, pemerintah memiliki kelonggaran dalam menentukan kebijakan sendiri sementara pengadilan tidak bisa mencampurinya.

“Pengadilan (adhoc) mendapati, tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor produk militer serta barang-barang penggunaan ganda terhadap pemerintah. Semua permohonan ditolak,” bunyi pernyataan pengadilan, seperti dikutip dari AL Jazeera, Sabtu (14/12/2024). 

Penggugat menilai pemerintah Belanda, sebagai pihak yang ikut menandatangani Konvensi Genosida 1948, memiliki kewajiban untuk sebisa mungkin melakukan semua tindakan guna mencegah praktik genosida oleh Israel di Jalur Gaza. Ini didasarkan atas tingginya jumlah korban sipil akibat serangan Israel.

“Israel bersalah atas genosida dan apartheid serta menggunakan senjata Belanda untuk berperang," kata Wout Albers, pengacara yang mewakili 10 LSM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut