Pengadilan Belanda Tolak Permohonan Larang Ekspor Senjata ke Israel
Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05:00 WIB
LSM juga mengutip perintah Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 untuk mencegah praktik genosida di Gaza. Pengadilan tertinggi PBB itu menegaskan, masuk akal jika warga Palestina dilindungi oleh Konvensi Genosida karena hak-hak mereka telah dirampas.
Shawan Jabarin, direktur jenderal Al Haq, salah satu LSM yang mengajukan permohonan, menyebut putusan tersebut ketidakadilan yang keji.
"Belanda telah mengabaikan aturan paling dasar terhadap hukum internasional, untuk mencegah penjajahan, aneksasi, apartheid, dan genosida," ujarnya.
Editor: Anton Suhartono