Pengadilan Dunia Perintahkan Israel Segera Setop Serangan di Rafah
ICJ pun memerintahkan Israel membuka kembali penyeberangan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Israel juga harus memberikan akses bagi para penyidik ke daerah kantong Palestina yang terkepung itu, dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.
Perintah Pengadilan Dunia itu disetujui oleh panel yang terdiri atas 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13 mendukung putusan dan 2 menolak. Adapun kedua hakim yang menentang tersebut berasal dari Uganda dan Israel sendiri.
Putusan ICJ tersebut keluar seminggu setelah diajukan oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari perkara gugatannya yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan-keputusan mahkamah tersebut bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, tidak sedikit pula putusan ICJ di masa lalu yang diabaikan lantaran Pengadilan Dunia itu tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.
Editor: Ahmad Islamy Jamil