Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Pilot Perkosa Pramugari di Hotel saat Transit
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan India Bebaskan Politisi Nasionalis Hindu terkait Penghancuran Masjid Babri

Rabu, 30 September 2020 - 18:35:00 WIB
Pengadilan India Bebaskan Politisi Nasionalis Hindu terkait Penghancuran Masjid Babri
Ram Vilas Vedanti, mantan anggota parlemen dari BJP, termasuk salah satu yang didakwa berkonspirasi menghancurkan Masjid Babri (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Pengadilan India membebaskan para pemimpin partai berkuasa, Partai Bharatiya Janata (BJP), terkait tuduhan konspirasi pembongkaran Masjid Babri di Ayodhya pada 1992 yang memicu kerusuhan hingga merenggut lebih dari 2.000 nyawa.

Puluhan ribu pendukung BJP yang beraliran nasionalis Hindu serta kelompok Hindu lainnya, bersenjatakan kapak dan cangkul, merobohkan Masjid Babri yang dibangun pada abad ke-16 untuk dijadikan kuil.

Umat ​​Hindu berkeyakinan sepetak kecil di tempatnya berdiri masjid itu merupakan tempat kelahiran dewa mereka, Ram. Situs itu pun menjadi simbol perpecahan kalangan Hindu dan Islam di India.

Upaya perobohan Masjid Babri diduga dipimpin oleh para pejabat BJP, termasuk mantan Wakil Perdana Menteri India Lal Krishna Advani serta mantan presiden BJP, Murli Manohar Joshi.

Mereka kemudian dituduh berkonspirasi menghancurkan masjid. Lebih dari 30 pemimpin BJP didakwa melakukan konspirasi kejahatan, menggelorakan permusuhan, serta menghasut massa.

Namun pengadilan khusus yang digelar di Kota Lucknow, Rabu (30/9/2020), menyatakan, jaksa penuntut telah gagal membuktikan kesalahan mereka.

"Elemen anti-sosial yang meruntuhkan struktur. Para pemimpin yang tertuduh itu justru mencoba menghentikan orang-orang ini. Audio saat (mereka) berpidato juga tidak jelas. Semua terdakwa dibebaskan," kata hakim, saat mengumumkan putusan, dikutip dari AFP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut