Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Israel Vonis Bersalah Pemukim Yahudi yang Bunuh Bayi Palestina pada 2015

Senin, 18 Mei 2020 - 17:46:00 WIB
Pengadilan Israel Vonis Bersalah Pemukim Yahudi yang Bunuh Bayi Palestina pada 2015
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TEPI BARAT, iNews.id – Pengadilan Israel pada Senin (18/5/2020) ini memvonis bersalah seorang pemukim Yahudi atas tiga tuduhan pembunuhan dalam serangan pembakaran pada 2015. Serangan ketika itu menewaskan seorang balita Palestina beserta kedua orang tuanya.

Terdakwa yang bernama Amiram Ben-Uliel (25), dari pemukiman Shilo di Tepi Barat, itu juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan lain. Kedua tuduhan tambahan itu adalah percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta; konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial, menurut pernyataan pengadilan mengatakan.

Dilansir AFP, pengadilan tidak menetapkan tanggal eksekusi vonis tersebut. Namun, dalam dakwaan menurut hukum Israel, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu muncul sehari setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa pemerintah baru zionis harus bergerak maju untuk mencaplok Tepi Barat yang telah diduduki. Langkah biadab itu dipastikan bakal menambah ketegangan di Timur Tengah.

Atas vonis hakim itu, pengacara terdakwa mengaku telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut