Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Malaysia Izinkan Mantan PM Najib Razak ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa Korupsi

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:33:00 WIB
Pengadilan Malaysia Izinkan Mantan PM Najib Razak ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa Korupsi
Najib Razak (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Najib tersingkir pada 2018 dari jabatan perdana menteri di tengah kemarahan publik atas tuduhan penyalahgunaan dana 4,5 miliar dolar. Mereka lalu menghadapo puluhan tuduhan korupsi diserta larangan perjalanan ke luar negeri.

Dalam satu kesempatan Najib mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik dan informasi soal dana tersebut dikirim ke rekening pribadinya sesat.

Bukan hanya di Malaysia, setidaknya enam negara termasuk Singapura juga membuka penyelidikan kriminal kasus penyalahgunaan 1MDB.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut