Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Prancis Denda Negara Rp170 Miliar gara-gara Polusi Udara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:00:00 WIB
Pengadilan Prancis Denda Negara Rp170 Miliar gara-gara Polusi Udara
Kota Paris di Prancis diselimuti kabut polusi. Gambar ini diambil pada 2016. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id – Pengadilan administrasi tertinggi di Prancis pada Rabu (4/8/2021) mendenda negara itu sebesar 10 juta euro (Rp170 miliar) gara-gara polusi udara. Prancis dinilai gagal meningkatkan kualitas udara di beberapa wilayah negeri Eropa itu.

Sanksi itu diputuskan empat tahun setelah Conseil d'Etat memerintahkan Pemerintah Prancis untuk mengurangi kadar oksida nitrat dan partikel halus lainnya di belasan zona negara itu, sesuai dengan standar Eropa. Conseil d'Etat adalah lembaga yang bertindak sebagai penasihat hukum eksekutif sekaligus mahkamah tertinggi untuk tata usaha negara di Prancis.

Dalam putusannya, pengadilan itu menyatakan pemerintahan Presiden Emmanuel Macron telah berbuat terlalu sedikit untuk meningkatkan kualitas udara di beberapa zona Prancis. Tingkat oksida nitrat masih terlalu tinggi di Ibu Kota Paris serta daerah perkotaan terbesar kedua di Prancis, Lyon, pada 2020.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup untuk menganggap bahwa putusan pengadilan pada 2017 telah dilaksanakan sepenuhnya,” ungkap Conseil d'Etat dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters.

Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup Prancis belum memberikan komentarnya terkait putusan pengadilan itu.

Namun, Pemerintah Prancis sebelumnya mengklaim telah menerapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk membersihkan udara di berbagai kota sejak Juli tahun lalu. Di antara langkah tersebut termasuk menambah jumlah zona emisi rendah; memberikan insentif untuk mobil listrik dan hibrida, serta; menghentikan penggunaan boiler berbahan bakar minyak secara bertahap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut