Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:11:00 WIB
Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun
Pengadilan Swedia, Senin (3/2/), menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi membakar Alquran (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan Negeri Stockholm, Swedia, Senin (3/2/2025), menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi disertai dengan membakar Alquran. Dia adalah rekan dari Salwan Momika, aktivis anti-Islam yang tewas ditembak di apartemen pada Rabu pekan lalu.

Najem didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian etnis terkait aksi pembakaran Alquran pada 2023 yang memicu kemarahan negara-negara Muslim. 

Putusan ini dijatuhkan beberapa hari setelah pembunuhan Momika. Dia dan Najem seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis pekan lalu, namun pengadilan menundanya hingga 3 Februari terkait pembunuhan tersebut.

Dakwaan terhadap Momika kemudian dicabut terkait kematiannya.

Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Stockholm Goran Lundahl mengatakan kebebasan berekspresi ada batasannya dan kedua terdakwa telah melampaui batasan-batasan tersebut.

"Ada ruang lingkup yang luas dalam kerangka kebebasan berekspresi untuk mengkritik suatu agama dalam debat yang faktual dan objektif," kata Lundahl, seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/2/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut