Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun
Momika dan Najem dituduh menistakan Alquran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan pnyataan yang merendahkan umat Islam dalam dua demonsrasi di luar masjid Stockholm.
Menurut Lundahl, mengungkapkan pendapat tentang agama buka berarti memberi keleluasaan untuk melakukan atau menyampaikan apa pun yang menyinggung kelompok yang memegang keyakinan itu.
"Bahkan jika motifnya adalah untuk mengkritik agama Islam, tindakan dan perilaku tersebut jelas-jelas melampaui apa yang merupakan perdebatan dan kritik faktual. Pada semua kesempatan, demonstrasi tersebut menunjukkan penghinaan terhadap kelompok Muslim," katanya.
Pengadilan memutus Najem bersalah atas empat tuduhan agitasi terhadap kelompok nasional atau etnis.
Dia dijatuhi hukuman percobaan 2 tahun, jika dia melakukan kejahatan lain selama masa percobaan, pengadilan akan mengevaluasi ulang hukumannya.
Najem juga diperintahkan membayar denda sebesar 4.000 krona atau sekitar Rp5,8 juta.
Editor: Anton Suhartono