Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prancis Kirim Tentara ke Israel, Awasi Gencatan Senjata Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Prancis Dihukum 14 Tahun Penjara Setelah Gabung ISIS dan Bawa 3 Anaknya ke Suriah

Sabtu, 23 November 2019 - 12:45:00 WIB
Perempuan Prancis Dihukum 14 Tahun Penjara Setelah Gabung ISIS dan Bawa 3 Anaknya ke Suriah
Ilustrasi bendera ISIS. (FOTO: doc. CNN)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Seorang perempuan Prancis yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 2014 dijatuhi hukuman penjara di Paris, Prancis. Dia pergi ke Suriah membawa tiga anaknya.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk perempuan bernama Jihane Makhzoumi tersebut.

Hakim menyatakan, perempuan Prancis berusia 38 tahun itu bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk terorisme dan penelantaran anak, seraya menyoroti partisipasinya dalam kelompok teror yang digambarkan sebagai "haus darah".

"Hanya hukuman yang signifikan yang bisa diberlakukan di bawah kondisi tersebut," kata hakim, seperti dilaporkan AFP, Sabtu (23/11/2019).

Makhzoumi meninggalkan Prancis bersama pasangannya, Eddy Leroux -anggota ISIS yang diyakini tewas di Suriah- tiga anaknya yang masih kecil, dan seorang anak keempat, putri dari Leroux.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut