Perkosa 93 Pasien Perempuan, Dokter Ini Dihukum Mati
KAIRO, iNews.id - Seorang dokter di Mesir divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan memerkosa 93 pasien. Kasus melibatkan dokter yang tak disebutkan identitasnya itu menjadi heboh di Mesir.
Pengadilan Kriminal Mesir, seperti dilaporkan Gulf News Sabtu (2/3/2024), menjatuhkan hukuman mati tersebut setelah berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir terkait prosedur untuk pelaksanaan eksekusi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan ke polisi terkait pemerkosaan yang dialaminya oleh dokter yang mengoperasikan sebuah klinik di Shubra, Kairo. Dia menuduh sang dokter memaksanya melakukan hubungan seksual dengan imbalan mau melakukan aborsi. Polisi langsung bertindak cepat dengan menangkap dokter tersebut.
Dari situ muncul laporan demi laporan para korban sebelumnya mengenai perbuatan yang meresahkan di klinik. Laporan itu diperkuat dengan hasil rekaman CCTV di klinik.
Hasil penyelidikan mengungkap dokter tersebut memanfaatkan profesinya untuk melakukan aborsi yang ilegal. Di saat bersamaan dia mengambil keuntungan dengan memanfaatkan tekanan yang dihadapi pasien dengan memaksa mereka malakukan hubungan seksual. Selain itu sang dokter juga meraup keuntungan finansial.