Pertama Kali, Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi kepada Korban Kerja Paksa Perang di Korsel
SEOUL, iNews.id - Ahli waris korban kerja paksa masa penjajahan Jepang di Korea Selatan (Korsel) akhirnya mendapat uang kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakannya. Korsel berada dalam penjajahan Jepang pada Perang Dunia II yakni dari 1910 sampai 1945.
Ini merupakan kali pertama korban kerja paksa di Korsel mendapat uang kompensasi dari perusahaan Jepang sejak kasus bergulir. Perselisihan soal tututan kompensasi bagi korban kerja paksa sempat membuat hubungan kedua negara renggang.
Mahkamah Agung Korsel menguatkan serangkaian putusan yang memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang memberikan kompensasi kepada warga yang dipaksa bekerja.
Putusan Mahkaham Agung Korsel itu memicu protes dari Jepang karena semua persoalan mengenai dampak perang sudah diselesaikan melalui kesepakatan dua pemerintah pada 1965. Itu yang manjadi dasar perusahaan-perusahaan Jepang menolak membayar kompensasi.
Putusan mengenai pembayaran kompensasi dianggap melanggar perjanjian diplomatik yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.