Pertama Kali, Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi kepada Korban Kerja Paksa Perang di Korsel
Korban kerja paksa Jepang yang mendapat kompensasi tersebut teridentifikasi hanya bermarga Lee yang meninggal pada 2019. Uang kompensasi, yakni sebesar 60 juta won atau sekitar Rp703,5 juta, diserahkan perusahaan Hitachi Zosen kepada pengadilan.
Lee Min, pengacara keluarga Lee, mengatakan kliennya merupakan yang pertama mendapat uang kompensasi dari perusahaan Jepang.
Hitachi Zosen, perusahaan mesin dan alat berat, menyetorkan uang tersebut ke pengadilan dengan harapan diserahkan jika kasusnya sudah rampung. Namun seorang juru bicara Hitachi Zosen menyayangkan uang tersebut sudah diserahkan ke ahli waris Lee meski kasusnya belum rampung.
Mahkamah Agung pada Desember 2023 memenangkan gugatan sebesar 50 juta won plus bunga yang diajukan keluarga Lee atas Hitachi Zosen. Namun proses banding masih berlangsung.
Mahkamah Agung juga telah memenangkan beberapa korban kerja paksa lain terhadap perusahaan Mitsubishi Heavy Industries dan Nippon Steel Corp. Namun tak satu pun dari perusahaan itu yang menerima putusan tersebut atau membayarnya.
Editor: Anton Suhartono