Pesawat MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tak Terima 2 Warganya Dihukum Penjara Seumur Hidup
MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Distrik di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua warga Rusia terkait tragedi pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014. Pesawat Boeing 777 itu ditembak jatuh di dekat perbatasan Ukraina dan Rusia dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, menewaskan 298 orang.
Dalam sidang yang digelar in absentia, Kamis (17/11/2022), hakim menjatuhkan vonis terhadap total tiga orang atas peran mereka dalam menembak jatuh MH17 menggunakan rudal. Ketiga orang tersebut adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergei Dubinskiy, serta pemimpin kelompok separatis Ukraina pro-Moskow, Leonid Kharchenko.
Pengadilan juga mengungkap, Rusia mengendalikan penuh kelompok separatis di Ukraina timur saat pesawat ditembak jatuh.
Mengomentari putusan itu, Rusia menolak seraya menyebutnya sebagai skandal yang dilakukan pengadilan Belanda untuk menghukum dua warganya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menyatakan pengadilan tersebut mendapat tekanan dari para politisi Belanda, jaksa, dan media massa untuk memaksakan hasil yang bermotif politik.