Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan
"Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap seiring waktu kasus ini dijadikan bahan evaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea, awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar," kata Jeong, melanjutkan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Lee yang mengenakan jas warna gelap dan dasi perak, berdiri untuk mendengarkan putusan hukuman lalu kembali duduk.
Sementara itu pengacara Lee, Lee In Jae, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang jelas melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik. Mengingat sifat itu, keputusan pengadilan sangat disesalkan," ujarnya.
Dengan kembalinya Lee ke penjara, jumlah masa tahanannya yang lama akan diakumulasi dengan hukuman terbaru. Artinya, Lee tinggal menyisakan 1,5 tahun hukuman.
Lee masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung paling lambat 7 hari setelah putusan keluar. Namun para ahli hukum menilai, kecil kemungkinan putusan akan berubah karena sebelumnya Mahkamah Agung pernah memutuskan perkaranya.
Editor: Anton Suhartono