Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan
SEOUL, iNews.id - Wakil pemimpin Samsung Electronics Lee Jae Yong atau yang dikenal Jay Y Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul, Senin (18/1/2021).
Hukuman tersebut akan memiliki konsekuensi besar terhadap kepemimpinan Lee di perusahaan pembuat perangkat elektronik terbesar di dunia itu. Dengan vonis ini, Lee dipastikan absen untuk sementara waktu dalam berbagai proses pengambilan keputusan perusahaan.
Bukan hanya itu, dia terancam tidak bisa mengawasi warisan ayahnya, Lee Kun Hee, pemimpin tertinggi Samsung Group yang meninggal pada Oktober 2020. Sebagai pewaris, Lee punya peran penting untuk menjaga kendali Samsung.
Pria berusia 52 itu dihukum karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan sempat dipenjara 5 tahun pada 2017.
Lee menyangkal tuduhan suap dan hukumannya dikurangi dan ditangguhkan saat pengajuan banding. Dia akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman setahun. Namun Mahkamah Agung kembali meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul, hingga akhirnya keluar putusan 30 bulan penjara.
Dalam rincian putusan, Pengadilan Tinggi Seoul memutus Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan, dan menyembunyikan hasil kejahatan senilai 8,6 miliar won atau sekitar Rp110 miliar. Pengadilan juga menyatakan, komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung pada awal 2020 belum sepenuhnya efektif.
"Sejauh ini (Lee) telah menunjukkan tekad yang cukup kepada manajemen dengan memperkuat kepatuhan, karena dia berjanji menciptakan perusahaan yang transparan," ujar ketua juri pengadilan, Jeong Jun Yeong, dikutip Reuters Senin (18/1/2021).