Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jepang Keluarkan Peringatan Megaquake Advisory, Amankah untuk Wisata?
Advertisement . Scroll to see content

PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja

Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:10:00 WIB
PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja
Seorang PNS di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

OSAKA, iNews.id - Seorang pegawai negeri sipil di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja. Hukuman itu merupakan akumulasi dari 4.500 kali pelanggaran merokok saat jam kerja selama 14 tahun.

Pria 61 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur. Selain pria tersebut, dua orang rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Bukan hanya itu, pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut.

Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas, bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.

Dari ketiganya, pria 61 tahun dengan jabatan setingkat direktur, dinilai telah melanggar pengabdian berdasarkan Perda Pelayanan Publik. Dia diminta untuk mengembalikan gaji sebesar 1,44 juta yen di samping pengurangan upah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut