Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jepang Keluarkan Peringatan Megaquake Advisory, Amankah untuk Wisata?
Advertisement . Scroll to see content

PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja

Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:10:00 WIB
PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja
Seorang PNS di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasakan keterangan pemerintah prefektur, pria merokok selama 355 jam dan 19 menit yakni sebanyak 4.512 kali selama 14,5 tahun masa kerjanya di bagian keuangan.

Osaka merupakan prefektur di Jepang yang menerapkan larangan merokok yang ketat, termasuk di gedung pemerintah serta sekolah sejak 2008.

Ini bukan kasus pertama seorang abdi negara di Osaka didenda dengan uang sebesar itu. Pada 2019, seorang guru SMA dihukum setelah diketahui merokok sebanyak 3.400 kali di jam kerja. Dia juga diminta mengembalikan gaji 1 juta yen ke kementerian pendidikan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut