Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bunuh Pria yang Baru Bebas dari Penjara karena Tuduhan Penistaan Agama

Minggu, 04 Juli 2021 - 05:00:00 WIB
Polisi Bunuh Pria yang Baru Bebas dari Penjara karena Tuduhan Penistaan Agama
Ilustrasi penistaan agama. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id – Seorang polisi Pakistan ditangkap atas pembunuhan seorang pria yang baru saja dibebaskan dari tuduhan penistaan agama, tahun lalu. Korban bernama Muhammad Waqas dibacok sampai mati pada Jumat (2/7/2021) di Distrik Sadiqabad, Pakistan Tengah.

Tersangka, seorang pria berusia 21 tahun, baru saja bergabung sebagai aparat di Kepolisian Pakistan beberapa bulan lalu. Kepada penyidik, dia mengatakan mengaku membunuh Waqas karena korban “telah melakukan penistaan”.

Waqas memang pernah didakwa dalam kasus penodaan agama pada 2016. Dia dituduh membagikan konten daring yang menghina Nabi Muhammad. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Lahore membatalkan hukumannya pada 2020, sehingga Waqas dibebaskan dari penjara.

“Dia (Waqas) kembali ke rumahnya beberapa minggu yang lalu,” kata Juru Bicara Kepolisian Pakistan, Ahmed Nawaz, kepada Reuters, Sabtu (3/7/2021).

Di Pakistan, orang yang menghina Nabi Muhammad dapat dikenakan hukuman mati. Kendati banyak putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, pada kenyataannya Pakistan sampai sejauh ini belum pernah melakukan eksekusi atas tuduhan penodaan agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut