Polisi Kuala Lumpur Tangkap 2 Perempuan Penyiksa Pembantu asal Indonesia
Selasa, 20 April 2021 - 18:11:00 WIB
Kini, kedua pelaku telah ditahan polisi selama enam hari mulai 19 April 2021 hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi. Surat penyidikan akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya setelah dilengkapi berkasnya.
Polis Kuala Lumpur mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi undang-undang dan bersama-sama menjaga kesejahteraan serta keharmonian di Kuala Lumpur.
“Tindakan tegas berlandaskan undang-undang yang ada akan diambil terhadap individu-individu yang melanggar undang-undang ini. Warga yang mempunyai semua informasi bisa menghubungi Bilik Gerakan Kantor Polisi Sentul,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil