Prancis Tutup 2 Masjid di Bulan Ramadan, Ini Alasannya
Pada Agustus 2021, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial. RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Sebaliknya, para kritikus percaya undang-undang itu justru membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim.
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota. Selain itu juga memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Hukum juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pasien juga dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya. Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.
Editor: Umaya Khusniah